Rabu 22 Apr 2015 14:10 WIB

Ditjen Pajak Sandera Dua Penunggak Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Peduli Pajak
Foto: Antara
Peduli Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyanderaan terhadap dua penunggak pajak berinisial BLD dan ZS, Selasa (21/4) malam. Kedua orang tersebut menjadi penanggung pajak di masing-masing perusahaan  dengan total nilai pajak yang ditunggak lebih dari Rp 2 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, orang yang berinisial BLD menjadi penanggung pajak PT ANI yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Jakarta Pasar Minggu. BLD menunggak pajak Rp 1,69 miliar dan disandera di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba.

Sementara ZS menjadi penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta dengan tunggakan pajak RP 326 juta. ZS disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur.

"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi," kata Mekar melalui siaran pers tertulis kepada media.

Mekar menjelaskan upaya penyanderaan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.  Penyanderaan, ujar Mekar, hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan," ujar dia.

Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban

Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement