Senin 04 May 2015 15:05 WIB

PSSI Siapkan Bukti untuk Menggugat Kemenpora

PSSI
Foto: Antara
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengakui sudah memiliki bukti-bukti untuk menggugat surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) nomor 01307 tertanggal 17 April 2015.

"Kita sudah siapkan bukti-bukti permulaan, sudah siap semua," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Aristo, bukti-bukti yang akan disiapkan PSSI akan menjelaskan dampak kegaduhan yang diakibatkan oleh SK Menpora tersebut. "Intinya bukti itu akan berbicara bahwa SK Menpora ini telah menimbulkan kegaduhan sepak bola yg luar biasa," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.

Aristo juga mengatakan SK Menpora nomor 01307 menyebabkan terbengkalainya kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar. "Banyak kepentingan-kepentingan yang lebih besar terbengkalai karena SK ini, SK yang kita yakini tidak dengan pertimbangan yang cukup," kata Aristo.

PSSI menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April lalu. Dalam gugatannya organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP?Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Sidang perdana telah dibuka hari ini dengan agenda persiapan pemeriksaan dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/5) dengan agenda pembacaan gugatan beserta pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement