Rabu 06 May 2015 01:32 WIB

Tak Serahkan Laporan Keuangan, Maskapai Terancam Dicabut Izinnya

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320 termasuk maskapai berbiaya murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Melewati batas akhir penyerahan laporan keuangan maskapai udara pada 30 April 2015 lalu, ternyata masih lebih dari separuh angkutan udara niaga berjadwal atau tak berjadwal yang belum juga menyerahkan laporan keuangannya. Kementerian Perhubungan pun akhirnya memberikan perpanjangan waktu pengumpulan laporan keuangan hingga 30 Juni 2015 mendatang.

Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, perpanjangan diberikan kepada maskapai dengan syarat maskapai harus tetap memberikan komitmen untuk menyerahkan laporan keuangan.

"Karena masih banyak yang belum berikan laporan atau masih dalam proses sehingga saat ini kita berikan kelonggaran sampai 30 Juni. Dengan catatan tetap menyampaikan laporan keuangan internal, atau in house report. Dan menyampaikan surat keterangan dari akuntan publik," jelas Suprasetyo, Selasa (5/5).

Namun, bagi maskapai yang tidak bisa memenuhi batas akhir perpanjangan waktu tesebut, akan berlaku sanksi dengan sanksi terberat adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan udara.