Jumat 29 May 2015 21:46 WIB

Jokowi akan Buka Munas PBNU

Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 14 - 15 Juni 2015 mendatang akan dibuka oleh Presiden Jokowi.

 

“Pembukaan nanti tanggal 14 Juni di Istora Senayan oleh Presiden Jokowi, dan pelaksanaan Munas di gedung PBNU,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi Syuhud, Jumat (29/5).

 

Marsudi menambahkan, Munas adalah forum bagi kalangan ulama untuk berkumpul dan membahas berbagai permasalahan, dan dalam kegiatan mendatang difokuskan untuk mematangkan materi-materi yang akan dibahas di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama.

 

“Pesertanya nanti adalah Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah pengurus NU se Indonesia, anggota Pleno PBNU, dan kiai-kiai khos. Yang dibahas adalah materi-materi yang akan dibawa ke Muktamar di Jombang nanti dimatangkan, agar nanti pembahasan di Muktamar bisa lebih cepat,” urai Marsudi.

 

Di antara materi-materi tersebut, masih kata Marsudi, dikelompokkan menjadi tiga. Yaitu, Maudlu’iyyah (tematik), Waqi’iyyah (kekinian) dan Qonuniyyah (perundang-undangan).

Yang masuk dalam kelompok Maudlu’iiyah, antara lain Manhajul Istimbath, Khasais Aswaja, pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.

 

Masalah yang masuk di kelompok Waqi’iyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin/pemerintah, hukum asuransi BPJS, penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fikih, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca, dan alih fungsi lahan.

 

Sementara materi yang masuk Qonuniyyah adalah Perlindungan Umat Beragama melalui Undang-undang, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, pilkada yang murah serta tanpa money politic, SDA untuk kesejahteraan rakyat, memperpendek masa tunggu calhaj, dan isu penting lainnya.

 

“Termasuk nanti juga disosialisasikan Ahlul Halli wal Aqdi yang merupakan penjabaran AD/ART NU bab XIV pasal 41 yang berbunyi Rais ‘Aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar setelah yang bersangkuatan menyampaikan kesediaannya,” pungkas Marsudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement