Senin 01 Jun 2015 14:39 WIB

In Picture: Yance Divonis Bebas

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, usai mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung Senin (1/6). (foto : Septianjar Muharam)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengikuti sidang putusan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung  Senin (1/6). 

Majelis hakim menyatakan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Indramayu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement