REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki pertengahan tahun ini, pemerintah telah menunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk menerbitkan perijinan ATA Carnet. Langkah pemerintah ini diambil untuk menggairahkan arus ekspor-impor barang dan merangsang peluang bisnis, Indonesia mengembangkan salah satu fasilitasi perdagangan berupa instrumen kepabeanan untuk melakukan ekspor/impor sementara yang disebut ATA Carnet.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan, ATA Carnet merupakan fasilitas ekspor/impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.
"Tentu dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (Ata Carnet) yang berlaku internasional sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional,” jelas Hariyadi, Selasa (2/6).
ATA Carnet, kata dia, dapat digunakan untuk barang-barang pameran, alat-alat profesional, barang contoh (sampel) komersial, barang/alat operasi pabrik, barang/alat pendidikan-ilmu pengetahuan-budaya, alat olahraga, hinga barang/alat untuk tujuan kemanusiaan atau penyelamatan bencana alam.
Hariyadi menambahkan, ATA Carnet dapat dimanfaatkan baik oleh individu, profesional, pengusaha maupun institusi. Dengan sistem ATA Carnet ini, lanjutnya, kegiatan ekspor dan impor sementara akan lebih mudah, lebih sederhana, lebih murah dan lebih cepat daripada melalui proses kepabeanan. Secara umum ATA Carnet dapat memberikan kemanfaatan, karena penggunaannya dapat mendorong ekspor, mendorong kegiatan industri, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Di tempat yang sama, Ketua Indonesia International Chamber of Commerce (ICC) Noke Kiroyan mengatakan, selama bertahun-tahun sistem ATA Carnet telah menyebar dari hanya beberapa negara Eropa Barat yaitu di negara-negara industri, lalu semakin banyak digunakan di negara-negara berkembang. Lebih dari 178000 ATA Carnet diterbitkan setiap tahunnya, mencakup barang senilai lebih dari 30 miliar sila AS per tahun. ATA Carnet lebih dikenal sebagai paspor barang.
Noke mengatakan, Indonesia menjadi negara ke 75 yang memberlakukan ATA Carnet menyusul 3 negara ASEAN lainnya yaitu Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah lebih dulu mengadopsi sistem ini.
“ATA Carnet sangat bagus untuk kegiatan MICE, promosi perdagangan dan pariwisata utamanya bagi para pelaku bisnis Indonesia yang mengikuti pameran di luar negeri atau pun sebaliknya, pengusaha luar yang ingin melakukan pameran di Indonesia. Hal ini sangat baik pula untuk merangsang peluang bisnis dan juga investasi yang masuk," ujar Noke.
Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto juga menyambut positif dan mengapresiasi pemerintah dalam penunjukkan Kadin sebagai lembaga yang berwenang untuk penerbitan ATA Carnet di Indonesia. Dia mengharapkan agar para pelaku usaha nasional dapat memanfaatkan fasilitas itu dengan sebaik-baiknya.
“Tentu kita harapkan Kadin akan memberikan layanan yang optimal dan efektif. Bagi pengusaha, ATA Carnet akan mempermudah dalam administrasi karena mengurangi banyaknya dokumen tertulis, mengurangi konflik hukum, mengurangi waktu dan biaya perizinan kepabeanan serta mengurangi resiko. Kita harapkan pengusaha juga dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan jujur,” lanjut Suryo.