Sabtu 17 May 2025 11:41 WIB

Pemalak Proyek Rp 5 T Ditangkap, Kadin Apresiasi Polda Banten Bersihkan Iklim Investasi

Ketiga tersangka memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan.

Polda Banten menangkap tiga tersangka kasus pemalakan proyek PT China Chengda Engineering.
Foto: Istimewa
Polda Banten menangkap tiga tersangka kasus pemalakan proyek PT China Chengda Engineering.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ari Seto beserta jajarannya atas penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pemerasan atas proyek PT China Chengda Engineering. Penegakan hukum tersebut sangat penting untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum bagi investor.

Sebanyak tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.

Baca Juga

Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai tindakan tegas aparat kepolisian itu akan memberikan dampak positif terhadap persepsi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa Indonesia adalah tempat yang aman untuk berusaha.

“Apa yang dilakukan Polda Banten patut dicontoh Polda lainnya dalam memberantas premanisme yang belakangan sangat mengganggu dunia usaha, terutama sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Ini sangat penting di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di wilayah lain, sehingga tercipta rasa aman bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ari Seto dan seluruh jajarannya. Ini merupakan langkah penting dalam membangun citra positif Indonesia di mata investor dan akan memudahkan kerja para menteri dalam menarik investasi,” tutur mantan Menteri Perindustrian itu.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat, membenarkan penetapan dan penahanan terhadal ketiga tersangka.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujar dia.

Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP. Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement