REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparansi keuangan dianggap masih menjadi persoalan serius yang dirindukan dari PSSI. Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) masih terus memperjuangkan transparansi dari lembaga induk sepak bola Tanah Air tersebut. Ada beberapa hal dari PSSI yang dinilai FDSI tak semua diungkap ke publik.
"Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menegaskan bahwa PSSI wajib membuka laporan keuangan, terbuka, dan menaati statusnya sebagai badan publik," ujar ketua FDSI, Helmi Atmaja usai mewakili rombongan FDSI mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung, Rabu (3/6).
Diajukannya kontra memori kasasi, dijelaskan Helmi, merupakan langkah FDSI sebagai lanjutan atas perjuangan menuntut transparansi keuangan PSSI yg sudah ditetapkan oleh KIP dan PN Jakarta Pusat sebagai Badan Publik Non Pemerintah. Diketahui sebelumnya, PSSI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul ditolaknya banding mereka perihal gugatan FDSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya, seperti yang telah dikabulkan Komisi Informasi Pusat dalam putusan Sidang Keterbukaan Informasi Publik, Desember 2014, FDSI menuntut adanya transparansi dari PSSI terkait sejumlah kontrak dan nilai kontrak antara PSSI dalam sejumlah hajat yang berkaitan dengan tim nasional U-19. FDSI juga menuntut dibukanya laporan keuangan dan hak siar U-19 pada sejumlah laga tur Nusantara.
"Ketika dunia menuntut FIFA untuk transparan, maka Indonesia menuntut hal yang sama dari PSSI," ujar Rifqy Azmi, salah satu pentolan FDSI.
Menurutnya, perjuangan menuntut transparansi PSSI tak lebih demi mewakili keinginan masyarakat merindukan PSSI yang dikelola secara profesional, jujur, dan mengedepankan prinsip transparansi.
"Transparansi merupakan kunci memupuk kembali kepercayaan masyarakat kepada PSSI," ujarnya.
Berikut tuntutan Transparansi FDSI untuk PSSI:
1. Kontrak dan nilai kontrak antara PSSI dengan Stasiun Televisi (MNC dan SCTV) untuk Hak Siar U 19 selama pergelaran piala AFF U 19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 Tahun 2013 dan Tour Nusantara U-19 Tahun 2014.
2. Rincian Penerimaan dan Penggunaan Hak Siar Timnas Senior, Timnas U-23 dan Timnas U-19 selama tahun 2012-2014.
3. Pengelolaan Dana Hak Siar dan Sponshorship, yang mencakup :
a.Jumlah tiket yang dicetak PSSI sepanjang penyelanggaraan piala AFF U 19 Tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tour Nusantara U-19 tahun 2014. Termasuk rincian kategori tiket.
b. Rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak.
c. Pemasukan yang diperoleh PSSI dari penjualan tiket.
d.Pemasukan dari sponshorship apparel Timnas Senior, U-23 dan U-19 selama 2012-2014.
e. Kebijakan yang melatarbelakangi perubahan harga tiket selama pertandingan piala AFF U 19 tahun 2013, Pra Piala Asia U 19 tahun 2013 dan Tour Nusantara U-19 tahun 2014 berlangsung.
4. Rincian Laporan Keuangan dan Hasil Audit Keuangan PSSI selama periode (2005-2013)
5. Rincian Laporan Keuangan Penyelenggaraan Kongres PSSI dari tahun 2005-2014.