REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hal tersebut diakui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
"Pasti itu, seperti tahun-tahun kemarin kan ada pembatasan. Kita ikuti peraturan tahun kemarin," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/6).
Apabila tempat hiburan malam masih tetap buka selama waktu yang telah dibatasi, maka Pemprov pun akan segera menindak tegas. Mulanya, tempat tersebut akan diberikan Surat Peringatan (SP) satu.
"Kami akan beri peringatan, SP satu, SP dua, kalu masih bandel juga kita akan mencabut. Enak saja kan gampang, gitu saja. Izinnya kan dari kita, dinas pariwisata," kata politisi PDIP ini.
Djarot berharap pemilik tempat hiburan malam dapat mengikuti keputusan yang telah diterapkan Pemprov DKI.
Adapun pembatasan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 Bab VII tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Dalam pasal 30 disebutkan Untuk menghormati bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha.
Hiburan malam tersebut, yaitu klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.