REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Salah satu prioritas Kementerian Agama pada awal pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah penyiapan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.
"Undang-undang ini perlu disusun untuk melindungi seluruh umat beragama. Meskipun landasan hukum perlindungan umat bergama telah tercakup di dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, belum ada undang-undang yang bersifat organik mengenai hal itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat membuka Seminar kerukunan umat beragama tingkat nasional di Kota Ambon, Senin malam.
Ia mengatakan, dalam kenyataan kasus-kasus intoleransi keagamaan dan pelanggaran kebebasan beragama kerap terjadi secara sporadis. Karena itu, undang-undang tersebut dirancang dengan fokus pada perlindungan dan kebebasan bagi kelompok keagamaan.
"UU ini sesungguhnya ingin menawarkan sebuah terobosan yang yang mudah-mudahan nanti senafas dengan aspirasi kita bersama," katanya.
"Karena itu dalam kesempatan ini kami mengundang semua pihak untuk turut berkontribusi bagi tersusunnya regulasi yang keadilan dan bersifat mengayomi segenap umat beragama dan melindungi agama dan umat beragama baik yang disebut media sebagai minoritas maupun mayoritas," ujarnya.
Kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi lembaga keagamaan atau mungkin ormas-ormas yang memiliki konsen pada isu ini dapat menyampaikan pendapatnya ke Kementerian Agama . "Silakan berbagai usulan, tulisan maupun lisan, disampaikan kepada kami demi kesempurnaan RUU tersebut," ujarnya.
Selain seminar kerukunan umat beragama tingkat nasional, Menteri Lukman juga membuka rapat koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia, dan meluncurkan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional ke 11 yang dijadwalkan pada Oktober 2015 di Kota Ambon.