MUI Minta Pengusaha Hiburan Malam Hormati Ramadhan

Red: Karta Raharja Ucu

Kamis 18 Jun 2015 23:53 WIB

Satpol PP razia tempat hiburan malam. Foto: Antara Satpol PP razia tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Adjie menyatakan MUI akan menyurati kepolisian dan pemerintah agar bertindak tegas jika mendapatkan Temat Hiburan Malam (THM) buka selama Ramadhan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya menilai THM yang buka di bulan Ramadhan mengganggu umat Islam beribadah di Kabupaten Bogor," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Ahmad Mukri Adjie di CIbinong, Kamis (18/6).

Ia meminta kepada pemilik THM untuk bisa menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Sedangkan bagi pemilik warung atau rumah makan yang berada di sekitar wilayah muslim untuk tidak beraktivitas di siang hari dan mentaati Peraturan Pemerintah Daerah tetang jam operasional rumah makan dan retoran di Kabupaten Bogor.

"Saya berharap pemilik THM dan tempat usaha makanan bisa lebih menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Intinya, kata dia,MUI Kabupaten Bogor minta agar pemerintah daerah bisa membantu menciptakan suasana puasa yang lebih baik dengan menutup sejumlah THM yang dinilai mengganggu suasana beribadah bagi umat Muslim di bulan Ramadhan.

"Kami minta pemerintah segera mempersiapkan dan mengambil langkah atau kebijakan demi kelancaran beribadah," katanya.

Selain menertibkan THM dan rumah makan, MUI Kabupaten Bogor bersama Pemkab Kabuaten Bogor dan Polres Bogor terus melakukan menertibkan peredaran minuman keras dan petasan selama bulan Ramadhan karena bisa menimbulkan 'mudharat' bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Terpopuler