Sabtu 20 Jun 2015 11:10 WIB

Sebelum Lunas, Para Penunggak Pajak Disandera

Red: Esthi Maharani
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tengah memproses penyanderaan terhadap tiga penunggak pajak di wilayah Kota Bekasi.

"Rencananya, dalam sebulan ke depan akan ada tiga penunggak pajak yang saat ini kita proses untuk masuk pejara, yakni pengusaha berinisial IM, DBL, dan PSDT dengan total tunggakan pajak Rp32,5 miliar," kata kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jabar II Angin Prayitno, Jumat (19/6).

Ketiganya tengah menjalani proses penyanderaan untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi.

"Selama tunggakannya belum lunas, mereka akan kita penjarakan di Lapas Bulak Kapal," katanya.