Ahad 28 Jun 2015 23:37 WIB

BAZNAS Adakan Mudik Gratis Para Mustahik

Rep: c07/ Red: Agung Sasongko
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) , Didin Hafidhuddin mengatakan selama bulan suci Ramadhan, BAZNAS mengadakan serangkaian kegiatan. Salah safunya adalah Mudik Gratis Mustahik.

"Mudik Gratis akan dilaksanakan pada (13/7), para Mustahik akan diantarkan ke kampung halamannya dengan fasilitas sangat baik," ujar Didin, Ahad (28/6).

Para mustahik, sambung Didin, juga akan mendapatkan bingkisan dan uang santunan yang akan diberikan secara langsung. BAZNAS juga akan menyelenggarakan kegiatan Indonesia Berzakat dalam rangka menyambut hari Zakat Nasional pada 27 Ramadhan yang bertepatan pada (14/7).

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS akan merangkul BAZNAS Provinsi dan Kabupaten dan Kota serta Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia dengan 11 titik penyaluran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement