Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). (Antara//Irsan Mulyadi) (FOTO : Antara//Irsan Mulyadi)
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) Panitera Sekretaris Syamsir Yusfan (kanan) berada di dalam mobil ketika diamankan petugas KPK di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). (Antara//Irsan Mulyadi) (FOTO : Antara//Irsan Mulyadi)
Petugas KPK menyegel salah satu ruangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). ( Antara//Irsan Mulyadi) (FOTO : Antara//Irsan Mulyadi)
Dua orang pria berada di dekat mobil Toyota Fortuner yang disegel pihak KPK, di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). ( Antara//Irsan Mulyadi) (FOTO : Antara//Irsan Mulyadi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7).
Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Advertisement