REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kasus pembalut berbahaya terang belum pada masa kenabian, tapi ada prinsip-prinsip yang dapat diterapkan. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Amany Lubis mengisahkan prinsip pengawasan pasar yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.
“Rasulullah dan para sahabat memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam jual beli dan produksi barang-barang yang akan digunakan oleh masyarakat banyak,” kata Prof. Amany Lubis kepada Republika, Rabu (8/7).
Amany menuturkan, Amirul Mukminin Umar bin Khattab telah mencontohkan adanya satu mekanisme pengawasan pasar. Zaman dulu, ada satu profesi dalam sejarah Islam yang disebut al hisba, pengawas pasar. Orang yang melakukan pengawasan disebut muhtasib.
Amany menjelaskan, pengawas pasar ini bertugas memeriksa apakah ada timbangan yang kurang, penipuan, manipulasi, dan bentuk-bentuk kecurangan lain. Selain pengawas laki-laki, Khalifah Umar bin Khattab juga menetapkan pengawas pasar perempuan, disebut asy syifa.
Asy Syifa ini juga terkenal sebagai yang bisa menyembuhkan. Amany mengartikan, mungkin perempuan tersebut semacam perawat atau tabib, sekaligus mengawasi pasar. Hal ini menunjukkan, perempuan juga harus sensitif terhadap barang-barang yang ditawarkan di pasar.
“Supaya tidak ada penipuan dan kekecewaan antara penjual dan pembeli, harus ada pengawasan. Ini peran pemerintah. Kalau pada zaman sekarang harusnya lebih dari itu,” ungkap Amany.