REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal, Nurhaida, menyatakan obligasi daerah merupakan surat utang daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Sejumlah syarat, kata dia, harus dipenuhi agar Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah. Jika seluruh syarat telah dipenuhi, pihaknya akan menerbitkan surat efektif obligasi daerah sehingga Pemda dapat mulai melakukan penawaran di pasar modal melalui penawaran umum.
"Siapapun bisa melakukan penawaran, individu maupun institusi," katanya.
Karena baru pertama kali, Nur memperkirakan obilgasi daerah Jabar akan punya banyak peminat. Bahkan diperkirakan akan masuk Investment Grade. Walaupun minat investor akan mengacu pada rating obligasi daerah. Adapun tingkat ratting akan mengacu dari hasil laporan keuangan.