Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri) dan Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani (tengah) di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/8). (Republika/Prayogi)
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kanan) menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). (Republika/Prayogi)
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (tengah) menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). (Republika/Prayogi)
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (tengah) menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). (Republika/Prayogi)
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (tengah) menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). (Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane IndrianI, menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8).
Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran HAM di Tolikara yaitu adanya intoleransi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan.
Advertisement