REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) memastikan akan menggugat pelaksanaan dan hasil Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan. Namun, mereka memastikan tidak ada PBNU tandingan.
"Dalam waktu dekat kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan. Tolong dicatat, NU tidak pecah. Tidak ada NU tandingan," kata Ketua PWNU Banten Makmur Masyhur selaku juru bicara dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Makmur, pengajuan gugatan itu merupakan kesepatakatan dari 29 PWNU sebagai tindak lanjut penolakan mereka atas hasil muktamar yang mereka nilai sarat dengan pelanggan AD/ART, rekayasa, dan manipulasi.
Mereka juga meminta kepada Mendagri agar tidak mengakui dahulu kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU serta memfasilitasi penengahan masalah keormasan di tubuh NU sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski akan menggugat hasil muktamar, Makmur menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh NU pascamuktamar.
Menurut dia, langkah hukum diambil justru untuk menegakkan martabat organisasi sekaligus menyelamatkan NU dari pihak-pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatis.
Dengan semangat tersebut, maka ia bersama 12 pengurus PWNU lainnya, antara lain dari PWNU Kepri, Sulut, Sultra, Maluku, Riau, dan NTB.
Pihaknya mengharapkan keluarga besar NU dan para ulama dapat melihat persoalan yang terjadi terkait Muktamar ke-33 NU secara jernih dan utuh.
Dalam kesempatan itu sejumlah wakil PWNU membeberkan beberapa kejadian yang mereka nilai bagian dari upaya untuk memenangkan kompetisi di dalam muktamar secara tidak jujur, mulai dari pendaftaran peserta hingga sidang pleno.