Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (dua kanan) beserta istri (kanan) dan Ferdinand Tjong (kiri) beserta istri (dua kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan) dan Ferdinand Tjong (kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (dua kanan) dan Ferdinand Tjong (kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi)
dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (dua kiri) dan Ferdinand Tjong (kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen dan Ferdinand Tjong dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8).
Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.. Yasin Habibi/ Republika
Advertisement