Senin 14 Sep 2015 00:23 WIB

Pemerintah Yaman Tetapkan Syarat Bergabung dalam Pembicaraan Damai

Yaman
Foto: vk.com
Yaman

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Yaman di pengasingan mengatakan tidak akan menghadiri rencana pembicaraan damai yang akan ditengahi PBB kecuali pemberontak Syiah terlebih dahulu setuju untuk menarik diri dari wilayah yang telah mereka kuasai sesuai dengan resolusi PBB.

Sebuah pernyataan singkat yang diterbitkan oleh kantor presiden di pengasingan pada Sabtu (12/9) malam mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam pertemuan apa pun sampai milisi mengakui Resolusi 2216 dan setuju untuk menerapkannya tanpa syarat.

Pernyataan tersebut tampaknya bertentangan dengan pernyataan sebelumnya pekan lalu yang menyebutkan bahwa pemerintah di pengasingan mengatakan akan menghadiri pembicaraan yang direncanakan di tempat netral, yaitu Oman.

Utusan khusus PBB untuk Yaman, Ismail Ould Cheikh Ahmed telah mengumumkan bahwa baik pemerintah dan pemberontak telah setuju untuk ambil bagian pembicaraan damai tersebut.

Perundingan itu bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja untuk mencapai kesepakatan terhadap mekanisme PBB yang bertujuan agar pemberontak Houthi menarik diri dari wilayah yang mereka telah taklukkan, kata utusan tersebut.

PBB telah menyerukan berulang kali untuk gencatan senjata di Yaman, namun pembicaraan di Jenewa pada Juni lalu gagal tanpa kedua pihak yang bertikai duduk di ruangan secara bersama-sama.

Negara miskin Yaman dilanda konflik sejak Maret lalu ketika koalisi pimpinan Arab Saudi melancarkan serangan udara terhadap pemberontak Houthi yang didukung Iran.

Oman adalah satu-satunya negara Teluk Arab yang belum bergabung dalam koalisi pimpinan Arab Saudi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement