REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk penilaian kepatuhan atau post audit. Hal ini bertujuan untuk pengendalian dan pengawasan barang impor.
"Kami akan menerapkan mekanisme post audit secara berkala melalui koordinasi dengan kementerian/lembaha terkait dan pemerintah daerah," ujar Arlinda di Jakarta, Jumat (18/9).
Semua informasi yang terkait dengan post audit akan disediakan oleh Indonesia National Single Window (INSW). Cakupan post audit tersebut meliputi kebenaran realisasi impor, dan kesesuaian barang yang di impor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI). Selain itu, dilihat juga dari kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Arlinda menambahkan, Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan sistem sanksi yang memberatkan seperti penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI). Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga akan mencabut Angka Pengenal Impor (API) untuk memberikan efek jera pada importir yang melanggar perundang-undangan.
"Tim monitoring akan segera dibentuk, dan saat ini kami sedang berkoordinasi terus dengan kementerian/lembaga terkait untuk membicarakan mekanismenya," kata Arlinda.