REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengumumkan penyesuaian ulang harga bahan bakar minyak (BBM), yang sebelumnya sempat diputuskan tidak ada perubahan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, ada dua aspek penting yang akan dilakukan ketika benar harga BBM, entah premium atau solar, jadi diturunkan.
Pertama, lanjut Wiratmaja, Pertamina diminta untuk melakukan ekstra efisien atau mengurangi margin dalam menjual BBM. Poin kedua, adalah pemberian insentif kepada Pertamina atas unsur pajak seperti PPN dan PBBKB.
Namun, meskipun pemerintah mengganti lagu kebijakan harga BBM hanya berselang sepekan setelah penyesuaian terakhir, Wiratmaja menegaskan untuk tetap memakai kebijakan evaluasi per tiga bulan, seperti yang telah ditetapkan.
"(Opsi 3 bulan) Masih digunakan. Ini kan kondisi ekonomi melambat jadi ada kebijakan khusus," ujar Wiratmaja, Rabu (7/10).
Ditanya mengenai kerugian yang masih akan ditanggung Pertamina, Wiratmaja menyebutkan pemerintah akan membuka opsi lain untuk mengganti kerugian tersebut. Dua pilihan yang dibuka adalah penyertaan modal negara (PMN) dan dana ketahanan energi.
Meski ada penolakan dari DPR bagi pemerintah untuk menggunakan PMN dalam mengganti rugi Pertamina, Wiratmaja menyebut masih akan menegosiasikannya. "Opsi tetap dibuka. Masih akan kita bahas," lanjutnya.