Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan sekaligus mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) kembali ke tempat duduknya setelah mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan santri mengikuti doa bersama saat deklarasi hari santri yang di deklarasikan oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan santri berdoa bersama setelah pendeklarasian hari Santri oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo secara resmi mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10).
Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2015. Meski hari besar, pemerintah tidak menetapkan Hari Santri Nasional sebagai hari libur.
Advertisement