Jumat 30 Oct 2015 11:08 WIB

Menkeu: Komisi XI DPR Bisa Menolak Pencairan Dana PMN

Red: Erik Purnama Putra
Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkeu Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Komisi XI DPR bisa saja menolak persetujuan pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 sebesar Rp 39 triliun.

"Komisi XI DPR bisa saja menolak pencairan dana PMN, mesti sudah dianggarkan," ujar Bambang sebelum rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat (30/10).

Bambang menuturkan, anggaran PMN di RUU APBN 2016 yang mencapai lebih dari Rp 39 triliun itu tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR. "Kebanyakan fraksi merasa bahwa anggaran itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN terhadap perekonomian Indonesia," kata Bambang.

Menurut Bambang, pada dasarnya anggaran PMN tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pangan, dan industri domestik, namun harus disetujui komisi terkait.