REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Komisi XI DPR bisa saja menolak persetujuan pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 sebesar Rp 39 triliun.
"Komisi XI DPR bisa saja menolak pencairan dana PMN, mesti sudah dianggarkan," ujar Bambang sebelum rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat (30/10).
Bambang menuturkan, anggaran PMN di RUU APBN 2016 yang mencapai lebih dari Rp 39 triliun itu tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR. "Kebanyakan fraksi merasa bahwa anggaran itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN terhadap perekonomian Indonesia," kata Bambang.
Menurut Bambang, pada dasarnya anggaran PMN tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pangan, dan industri domestik, namun harus disetujui komisi terkait.
Dia menambahkan, Komisi XI DPR berhak untuk menolak pencairan anggaran PMN, jika dana itu tidak memenuhi tata kelola (governance) yang baik setelah melewati kajian dan penelitian mendalam.
"Kami intinya menyepakati keinginan DPR bahwa PMN harus diteliti secara mendalam oleh DPR. Kami juga berharap prosesnya pencairan PMN lebih governance. Kalau tidak tidak governance, bisa saja pencairan PMN itu ditolak," ujar Bambang.
Saat ini, pencairan PMN di APBN-P 2015 sendiri baru mencapai Rp 28 triliun, sisanya Rp 34 triliun masih belum terealisasi. Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna DPR masih berlangsung. Salah satu agendanya ialah pengesahan RUU APBN 2016.