REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf menolak upaya pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Ia menilai, PBM sudah menjadi landasan yang cukup untuk mengatur pendirian rumah ibadah di Indonesia.
"PMB sudah kuat. Justru perlu ditingkatkan menjadi undang-undang supaya ada sanksi," ujarnya, Ahad (11/1).
Yusnar menegaskan, MUI tidak akan mengusulkan pencabutan PBM. Akan tetapi, ujarnya, jika PBM akan dicabut justru oleh pemerintah maka perlu mempertimbangkan sikap majelis-majelis agama. "PBM itu ditandatangani oleh majelis-majelis agama, artinya itu permintaan majelis agama," ujarnya.
Terkait wacana revisi PMB oleh pemerintah, Yusnar mempersilakan meski ia bersikukuh pihaknya tidak akan mengusulkan hal itu. "Silahkan direvisi. Tapi tidak kita usulkan. Apa yang mau direvisi?" ujarnya.