REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menandatangani kontrak pengadaan 11 pintu perlintasan sebidang dengan PT Pulung Karya.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam penandatanganan kontrak di Jakarta, Senin (9/11), menyebutkan nilai kontrak pengadaan 11 pintu perlintasan tersebut, yakni Rp 20,9 miliar. "Sebanyak 11 pintu perlintasan sebidang telah dilengkapi dengan 'warning system' dengan mode operasi semi otomatis," katanya.
Hermanto menambahkan nantinya dengan warning system atau sistem peringatan tersebut pada jalur rel akan ditempatkan alat pendeteksi kereta api atau wheel detector berjarak 1.000 hingga 1.500 meter di kanan dan kiri pos penjagaan perlintasan ataupun stasiun.
Dia menjelaskan adapun wheel detector tersebut berfungsi untuk memberikan peringatan atau alarm kepada penjaga perlintasan pada saat kereta melintas berjarak sebelum 1.000 atau 1.500 meter dari pos penjagaan ataupun stasiun. "Sehingga, pintu perlintasan dapat segera ditutup untuk meminimalisasi dan mencegah terjadinya kecelakaan," katanya.
Berbeda dengan kondisi sekarang ini, lanjut dia, bahwa penjaga pintu perlintasan harus menghafal atau mengingat jadwal perjalanan kereta api. Dengan adanya sistem peringatan tersebut, menurut Hermanto semakin membantu memberi peringatan kereta akan melintas.
Hermanto mengatakan nilai kontrak Rp 20,9 miliar tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen dengan pelaksanaan pekerjaan selama dua bulan atau 60 hari kalender.