Jumat 07 Apr 2023 20:04 WIB

PT KAI Minta Masyarakat Waspada Saat Melintasi Rel Kereta Api

Masih banyak pengendara di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta.

Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang kereta api (ilustrasi). Masyarakat diminta berhati-hati ketika melewati pintu perlintasan kereta api.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang kereta api (ilustrasi). Masyarakat diminta berhati-hati ketika melewati pintu perlintasan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, Sumatra Selatan, meminta masyarakat selalu waspada saat melewati perlintasan kereta api. Manajer Humas PT KAI (Persero) Dvre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat.

"Kondisi tersebut sangat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan itu sendiri," kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, PT KAI Divre III bersama komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel mengadakan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 75 A Prabujaya dan JPL 75 B Prabumulih. Tujuannya,mengimbau masyarakat disiplin berlalu lintas, termasuk saat melintasi perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan. "Selain sosialisasi keselamatan, PT KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bersih-bersih tempat ibadah dan memberikan bantuan alat kebersihan di Mushola Anni'mah Prabumulih," ujarnya.

Aida mengatakan, pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, para pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam UU tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296. Sanksi yang dimaksud yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bunyinya yaitu pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sebagai operator PT KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh pihak pemangku kepentingan terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan kereta api.

Sehingga, tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang melempar kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman maka masyarakat pun akan merasa nyaman," kata Aida. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement