REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana meprivatisasi maskapai penerbangan milik pemerintah, Merpati yang sudah tak memiliki aset. Sebelum itu dilakukan, Pemerintah akan membantu penyelesaian utang perusahaan atas gaji karyawan yang belum dibayarkan melalui penyertaan modal negara (PMN). Namun setelah itu, perihal pesangon dan lain hal akan diserahkan kepada pihak swasta yang akan mengambil alih Merpati.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro menjelaskan, tahap selanjutnya demi mewujudkan Merpati yang baru sepenuhnya, maka seluruh karyawan akan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, pihak swasta yang mengambilalih Merpati akan memiliki kewenangan untuk menarik kembali karyawan sebelumnya, atau melakukan wawancara ulang.
"Iya semua di-PHK, dia seperti lahir kembali. Nanti dia punya hak untuk diminta kembali masuk atau diwawancarai bila Merpati sudah sehat," kata Aloy di Jakarta, Selasa (10/11).
Privatisasi dilakukan untuk menghidupkan lagi Merpati mengingat Merpati dinilai masih memiliki nama yang baik di mata investor. Aloy mengaku optimistis, banyak pihak swasta yang akan tertarik mengambilalih Merpati.
Penawaran kepada investor, kata Aloy, akan dilakukan pada kuartal I 2016 mendatang. Investor baru tersebut dipastikan adalah investor baru yang belum pernah masuk ke dalam privatisasi BUMN.
Utang Merpati hingga 2014 lalu mencapai Rp 3,5 triliun dan seluruh aset milik maskapai ini telah digadaikan kepada kreditur.
Baca berita lain:
Pemerintah akan Jual Merpati ke Swasta