Ahad 22 Nov 2015 08:44 WIB

Jasa Kawal Angkut Uang Diusulkan Mayoritas Asing

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Winda Destiana Putri
Kantor BKPM
Kantor BKPM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  menerima usulan agar investor asing dapat mempunyai kepemilikan saham mayoritas di bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga.

Bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres No 39/2014 mengatur kepemilikan saham asing maksimal  49 persen.

"Usulan yang masuk ke BKPM, kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar sehingga menjadi mayoritas," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/11).

Franky menjelaskan,  perusahaan yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga tersebut biasa digunakan untuk mengamankan pengiriman uang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan. Melihat industri yang ditunjang adalah perbankan, potensi pertumbuhan bisnis bidang usaha kawal angkut uang tentu sangat besar.