REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong peningkatan pengawasan undang-undang yang mengakomodir kepentingan umat Islam. Menurutnya, hal itu lebih penting untuk menunjukkan sumbangsih positif Islam dalam pembangunan Indonesia.
"Saya kira yang dibutuhkan adalah pengawasan UU yang mengakomodir kepentingan umat Islam seperti asuransi syariah, perbankan syariah, dan pornografi," kata Nasir dalam acara 'Halaqah Nasional: Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/12).
Politisi PKS itu menekankan, pengawasan implementasi UU tersebut diperlukan. Ia mengatakan, dalam UU tersebut biasanya disebutkan ada kementerian yang bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Ia mencontohkan UU Jaminan Produk Halal. Menag, selaku penanggung jawab UU tersebut dinilai perlu ditagih terkait pencapaian implementasi di lapangan.
Menurut Nasir, jika regulasi-regulasi itu diterapkan maksimal, maka bisa menampakkan Islam yang rahmatan lil alamin kepada masyarakat baik muslim maupun nonmuslim.
"Artinya, produk-produk yang mengakomodir kepentingan umat Islam ternyata bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," katanya.
Nasir mengaku bukan berarti upaya mendorong penyerapan hukum Islam dalam hukum positif tidak penting. Ia menilai hal itu bisa dikerjakan secara beriringan.