Selasa 15 Dec 2015 17:00 WIB

In Picture: Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Cucak Keling dan Burung Jalak Kerbau

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12). (Antara/Zabur Karuru)

Petugas menunjukkan burung Cucak Keling yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12). (Antara/Zabur Karuru)

Petugas menata sangkar yang berisi burung Jalak Kerbau dan Cucak Keling yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12). (Antara/Zabur Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 236 ekor burung jenis Cucak Keling dan 320 ekor burung Jalak Kerbau yang berasal dari Balikpapan diamankan petugas karena tidak memiliki dokumen karantina.  

Sejumlah burung barang bukti kasus penyelundupan itu digelar petugas di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement