Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12). (Antara/Zabur Karuru)
Petugas menunjukkan burung Cucak Keling yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12). (Antara/Zabur Karuru)
Petugas menata sangkar yang berisi burung Jalak Kerbau dan Cucak Keling yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12). (Antara/Zabur Karuru)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 236 ekor burung jenis Cucak Keling dan 320 ekor burung Jalak Kerbau yang berasal dari Balikpapan diamankan petugas karena tidak memiliki dokumen karantina.
Sejumlah burung barang bukti kasus penyelundupan itu digelar petugas di Balai Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/12).
Advertisement