Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Ketua MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Manahan M.P Sitompul (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Komisioner KPU Juri Ardianto, Arief Budiman, dan Ida Budhiati selaku termohon mengikuti sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015, didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/1).
Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon.Sidang pendahuluan ini rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).
Advertisement