Polisi memasang segel di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Wihdan)
Polisi memasang segel di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Wihdan)
Polisi memasang segel di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Wihdan)
Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1), terlihat kosong. (Republika/Wihdan)
Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1), terlihat kosong. (Republika/Wihdan)
Polisi memasang segel di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Wihdan)
Polisi memasang segel di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memasang segel di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (7/1). Pihak kepolisian memasang garis polisi di klinik chiropractic lokasi terjadinya malapraktik terhadap Allya Siska Nadya.
Langkah ini dilakukan guna mempermudah kepolisian dalam melakukan penggeledahan. Pemasangan garis polisi ini sendiri terkait dengan tak adanya izin praktik dari Dinas Kesehatan.
Advertisement