REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai, aturan baru tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, tidak akan berdampak signifikan bagi bisnis properti. Selain masih diberikan sebatas hak pakai, orang asing yang boleh membeli properti hanyalah orang asing yang tinggal di Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Beleid tersebut tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 1996 yang menyebutkan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
"Saya belum baca betul peraturannya. Tapi. kalau masih dibatasi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia menjadi tidak menarik," kata Eddy kepada Republika.co.id, Rabu (13/1).
Dia mengatakan, orang asing tentu masih akan berpikir dua kali untuk membeli properti. Karena, orang asing yang bekerja atau tinggal di Indonesia jumlahnya masih sedikit.
"Selain itu, mereka juga belum tentu akan tinggal lama di Indonesia," ucap dia.