REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terancam dibubarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Komunikasi dan Informasi Kemenpora, Gatot Dewa Broto.
Untuk menanggapi hal itu, pihak Kemenpora akan melakukan rapat dengan Kemenko Pulhukam pada Jumat (29/1). Menurut Gatot, sebenarnya bukan hanya BOPI, badan yang akan dibubarkan oleh Menpan RB. Terdapat 14 lembaga nonstruktural (LNS), dua di antaranya berada di bawah kendali Kemenpora.
Selain BOPI, ada Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). "Memang benar Menpan RB ingin membubarkan kedua lembaga ini," kata Gatot saat ditemui di kantor Kemenpora, Kamis (28/1).
Menurut Gatot, keinginan Menpan RB sangat wajar karena memang pembubaran itu wewenang mereka. Hanya saja, pihak Kemenpora masih membutuhkan jasa kedua lembaga nonstruktural tersebut. Kata Gatot, alasan Menpan RB untuk membubarkan BOPI adalah adanya tumpang-tindih kewenangan dan juga pemborosan anggaran.
Padahal, BOPI memiliki kontribusi besar, salah satu contohnya dalam verifkasi klub Liga Super Indonesia (ISL) beberapa waktu lalu. Saat itu, BOPI melakukan verifikasi yang cukup ketat terhadap 18 klub elite yang akan berlaga di ISL musim lalu.
Hasilnya, banyak klub ISL yang tidak lolos verifikasi karena banyak klub yang tidak memenuhi syarat sebagai klub profesional. "Makanya, besok kita akan menjelaskan justifikasi dua lembaga ini masih diperlukan," kata Gatot menambahkan.
Memang dalam sistem keolahragaan nasional (SKN), BOPI tidak menonjol. Hanya saja, BOPI tertera dalam peraturan pemerintah (PP). Bahkan, keberadaan BOPI juga diperkuat dengan peraturan Menpora.
Gatot menegaskan, jika tidak ada BOPI, bagaimanana verifikasi dapat berjalan dengan efektif. Namun, pihaknya tetap mengikuti perintah Presiden. "Kalau dari Presiden dibubarkan, ya kita bubarkan," kata Gatot dengan enteng.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho mengaku kesal dengan kebijakan Menpan RB yang merekomendasikan pembubaran BOPI kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Adapun surat rekomendasi Menpan RB kepada Presiden bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015.
"Kami tahu motif pembubaran ini. Tapi, kalau memang Presiden menyetujui pembubaran ini, ya kami bubar," kata Heru mengeluh.