Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kedua kiri) bersama Pengacarannya Maqdir Ismail (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) menunggu menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kanan) bersama pengacarannya Maqdir Ismail (kiri) berbincang sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Advertisement