Kamis 18 Feb 2016 22:29 WIB

In Picture: Izin Besuk SDA, Wakil Ketua Umum PPP Datangi KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (tengah) bersama anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri) memberikan keterangan kepada media saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (tengah) bersama anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kanan) menunjukan surat kepungurusan DPP PPP saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (tengah) bersama anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kanan) menunjukan surat kepungurusan DPP PPP saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri) memberikan keterangan kepada media saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi (tengah) bersama anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (kanan) memberikan keterangan kepada media saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi bersama Anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2).

Kedatangannya ke KPK untuk mengurus izin besuk Ketua Umum PPP Mukatamar Bandung Suryadharma Ali yang kini mendekam di Rutan Guntur untuk membahas kelanjutan islah PPP pasca Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung untuk enam bulan ke depan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement