Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/2). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/2).
Andri diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Advertisement