Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4).
Sabu seberat 14,10 Kg tersebut diamankan petugas dari empat orang tersangka dengan modus memasukannya kedalam 5 buah tabung besi, dan 2 buah case kayu yang berisi ikan asin kering.
Advertisement