REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat mengurangi satu jam kerja sepanjang bulan Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. "Pengurangan jam kerja itu, tertuang dalam Surat Edaran No 576/SE/BKD-D/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang pengurangan jam kerja sepanjang Ramadan yang mengacu pada surat edaran Menpan-RB," kata Kepala BKD Kota Pontianak Khairil Anwar di Pontianak, Kamis (2/6).
Adapun ketentuan jam kerja yang diberlakukan selama bulan Ramadan yakni hari Senin hingga Kamis masuk kerja mulai pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 14.15 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
"Khusus hari Jumat, jam istirahat untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ungkapnya.
Menurut dia, pengurangan jam kerja selama satu jam tersebut sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No B.1743/M.PAN-RB/5/2016 tanggal 17 Mei 2016. Menurut dia, selama bulan suci Ramadan 1437 H, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. "Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan itu, akan menyesuaikan berlakunya 1 Ramadan 1437 H yang diumumkan oleh pemerintah secara resmi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Kota Pontianak mengimbau kepada seluruh ASN Pemkot Pontianak, dengan adanya pengurangan satu jam kerja selama bulan puasa ini, agar dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan amal ibadah dan tingkatkan kinerja.
"Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Insya Allah itu juga merupakan pahala yang besar dalam meningkatkan ibadah kita di bulan Ramadan ini," ujarnya.