Adapun Tim Terpadu tersebut terdiri dari pejabat terkait di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Marine Inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Jika terdapat temuan dan terbukti bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat, maka kapal akan di-grounded sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima," ungkapnya.
Selain memastikan sarana dan prasarana transportasi laut, Ditjen Hubla juga memastikan semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran.