"Jika ada ormas tertentu yang melakukan sweeping THM, maka akan ditindak tegas," ujar Ricardo. Dia menjelaskan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ricardo menuturkan, upaya penindakan penyakit masyarakat menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum termasuk kepolisian. Sehingga masyarakat harus mempercayakannya kepada polisi.
Polisi hingga kini masih melakukan operasi pekat hingga 10 Juni 2016 mendatang. Target operasi misalnya penertiban peredaran minuman keras (miras) di Kota Sukabumi. Peredaan miras di Kota Sukabumi dilarang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.