Selasa 14 Jun 2016 00:20 WIB

Jonan Minta Pengusaha Bus AKAP Mencontoh PT KAI

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) belakangan ini tak lagi menjadi moda transportasi populer lantaran kalah bersaing dengan moda transportasi lain seperti Kereta Api, Pesawat, bahkan Kapal Laut.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kala memberi arahan kepada ratusan pimpinan Perusahaan Otobus (PO) jelang masa operasi angkutan lebaran di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/6). "Kalau bapak tanya saya, pak ini bus AKAP makin lama enggak kompetitif. Kalau kata saya, itu salah kita sendiri, kita enggak bisa salahkan orang lain," katanya.

Ia mengajak para bos PO untuk tidak memperbanyak alasan, dan fokus pada pembenahan aspek keselamatan, keamanan, hingga kenyamanan bagi penumpang. Ia membeberkan prestasi yang diraihnya saat menukangi PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 2009 lalu.

Ia berseloroh, hanya dia yang paling lama menjabat sebagai Dirut KAI dengan masa jabatan enam tahun sebelum didapuk sebagai Menteri Perhubungan pada era Pemerintahan Jokowi-JK. Di bawah komandonya, pendapatan KAI melesat dari Rp 4,2 triliun pada 2008 menjadi Rp 13,6 triliun pada 2014.

"Apa yang bisa dijual, yaitu peningkatan jaminan keselamatan dan pelayanan," ungkapnya.

Dengan segudang prestasi yang diraih KAI, Jonan ingin memberi gambaran kepada pimpinan PO bahwa bukan tidak mungkin moda angkutan jalan pun bisa mencontohnya. Pelan-pelan, Jonan pun ingin kondisi terminal berada pada taraf yang sama dengan kondisi stasiun yang ada saat ini.

Salah satu caranya melalui pengalihan penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe A dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Karena ada UU pemda yang baru, akhir tahun ini paling lambat. Semua terminal tipe A AKAP dikelola pusat, setahun beres," tuturnya.

Jonan meminta, bos-bos PO untuk fokus pada pembenahan aspek keselamatan untuk tahun ini. Setahun berselang, baru ia meminta bos PO untuk meningkatkan aspek keselamatan dan juga pelayanan. Jika dijalankan, Jonan menjanjikan akan mengajukan public servive obligation (PSO) atau subsidi bagi bus-bus AKAP pada 2018.

"2018, semua bus AKAP kita akan coba carikan subsidi. Tapi harus perbaiki dulu. Saya percaya AKAP itu mustinya bisa bersaing dengan kereta," lanjutnya.

Selain itu, ia juga meminta agar rute-rute bus AKAP tidak terlampau jauh karena akan kalah bersaing dengan moda transportasi lain seperti pesawat. Misalnya, untuk bus dengan rute Jakarta-Denpasar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement