REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik mengatakan butuh waktu untuk menegosiasikan hubungan Inggris dan Uni Eropa setelah hasil referendum menyatakan Inggris keluar dari UE.
"Tidak banyak yang bisa saya sampaikan, apa yang kita tahu adalah Perdana Menteri David Cameron akan mundur dari pemerintahan dan Inggris akan memiliki kepemimpinan baru. Kepemimpinan baru ini akan melangkah maju ke proses negosiasi dengan UE, menerapkan semua pengaturan dalam hal hubungan baru dengan UE," katanya pada konferensi pers di Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia, Jakarta, Sabtu (25/6).
Dubes Moazzam mengatakan negosiasi baik proses maupun pelaksanaannya akan membutuhkan waktu. "Pemimpin yang baru akan memulai secara resmi proses negosiasi dengan UE," ujarnya.
Dia mengatakan, keluar dari UE menjadi perdebatan yang alot dan besar di Inggris, namun seluruh masyarakat Inggris telah menentukan pilihannya lewat referendum. Moazzam mengatakan, akan ada pengaturan lebih lanjut mengenai hubungan Inggris dan UE. Meski demikian, hubungan bisnis dengan UE dan negara-negara lain tetap akan berlanjut.
Baca: Turki Pertimbangkan Keanggotaan Uni Eropa Setelah Brexit
"Sekarang kita perlu waktu untuk menyesuaikan hasilnya. Kita perlu waktu memahami keputusan yang telah dibuat oleh orang-orang Inggris. Kita semua perlu tenang dalam kebersamaan, dan bersama dengan beberapa pemulihan negara untuk bergerak maju dalam beberapa bulan mendatang, sehingga mengetahui bagaimana kita bertindak ke depan terkait keputusan warga Inggris yang memisahkan diri dari UE," ujarnya.
Demikian pula hubungan kemitraan antara Indonesia dan Inggris, misalnya di bidang pendidikan dan perdaganan tetap berlanjut dan semakin dipererat.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia mencermati dari dekat proses dan hasil referendum yang dilakukan di Inggris pada 23 Juni 2016. Hasil referendum akan melahirkan tatanan politik dan ekonomi baru di Inggris dan Eropa. Namun, dampak langsung referendum tersebut baru akan terlihat setidaknya dua tahun ke depan.
"Hasil referendum di Inggris tidak serta merta langsung berlaku, karena pasal 50 Perjanjian Uni Eropa harus diaktifkan dan negosiasi antara Inggris dan UE harus berlangsung untuk menyepakati Withdrawal Agreement," kata Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L P Marsudi dalam siaran pers.