3. Wacana penghapusan Perda intoleran
Buntut dari razia warung makan di Serang Banten ternyata berujung pada munculnya wacana menghapus perda, terutama perda intoleran. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan maksud dari "perda intoleran" yang akan dihapus oleh Kemendagri adalah perda yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama. (Baca: Ini Penjelasan Kemendagri Soal Perda Intoleran)
Bahkan anggota Komite I DPD RI Andi Muhammad Iqbal Parewangi menilai penghapusan perda intoleran itu merujuk dengan hadirnya sejumlah perda syariah di beberapa tempat. (Baca: 'Perda Syariat Islam Jadi Target Strategis untuk Dihapuskan')
Wacana menghapus perda itu ternyata membuat protes dari berbagai kalangan. Mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mengatakan ribuan peraturan daerah yang dicabut karena tidak sesuai dengan undang-undang, sebaiknya diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah supaya menjadi perhatian bagi masyarakat. (Baca: JK: Umumkan Perda Bermasalah yang Dicabut)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan pemerintah pusat harus transparan karena pemerintah daerah (Pemda), DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan. (Baca: PKS Minta Mendagri Transparan Soal Pembatalan Ribuan Perda)
Tak hanya dari kalangan politisi dan pemerintah saja, wacana penghapusan perda ini membuat perwakilan dari umat Islam langsung bersuara. Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Dakwah. (Baca: MUI Pertahankan Perda Syariat Islam) dan (Baca: Dewan Dakwah: Masyarakat Resah Kemendagri tak Transparan dalam Cabut Perda)