Larangan Truk Barang Melintas Diperpanjang

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini

Ahad 10 Jul 2016 12:22 WIB

Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/6).  (Republika/Wihdan) Foto: Republika/ Wihdan Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/6). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memperpanjang masa berlaku larangan truk barang melintas dalam arus mudik dan balik Lebaran 2016. Sebelumnya, truk barang dilarang melintas hingga Ahad (10/7) pukul 24.00 WIB. Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi kepadatan yang masih terjadi pada Ahad malam hingga Senin (11/7) dini hari.

"Jadi diundur satu hari untuk membantu melancarkan penumpang arus balik," kata Jonan ketika meninjau lalu lintas arus balik di pelabuhan Bakauheni, Ahad (10/7).

Jonan mengaku akan memperpanjang larangan tersebut satu hari atau hingga Senin pukul 24.00 WIB. Apabila terdapat truk-truk yang sudah beroperasi ia menginstruksikan agar rela menepi di kantung-kantung parkir terlebih dahulu.  "Kalaupun sudah ada yang operasional kita minta untuk mengalah sebentar. Sudah disiapkan kantung-kantung parkir dan di jembatan timbang. Nanti kita bantu siapkan makan," kata Jonan.

Jonan meyakini perpanjangan larangan tersebut sudah cukup. Ia pun meyakini kepadatan hanya akan terjadi hingga paling lambat Senin (11/7) dini hari.  "Kalau pun ada puncak lagi kemungkinan akhir pekan depan," kata Jonan.

Terpopuler