Rabu 27 Jul 2016 19:00 WIB

In Picture: Aksi Demo di Depan Gedung MK, Tolak UU Tax Amnesty

.

Red: Mohamad Amin Madani

Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teatrikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7).

Dalam aksinya, mereka menilai undang-undang pengampunan pajak hanya menunjukkan bahwa negara tidak pro terhadap rakyat miskin, namun menunjukkan keberpihakan negara terhadap golongan pengusaha karena memberikan keringanan dan kelonggaran kepada mereka.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement