Senin 29 Aug 2016 13:52 WIB

BPH Migas Dorong Revisi UU Migas

Rep: Frederik Bata/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas, ilustrasi
Ladang migas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong Undang-Undang Migas segera direvisi. Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng menyatakan ini diperlukan dalam perbaikan tata kelola sektor migas nasional di masa mendatang.

Ia melihat UU Migas yang berlaku saat ini sudah konprehensif, namun belum sempurna. Banyak pemburu rente, kata dia, memanfaatkan kelemahan yang ada. 

Ia menambahkan para pemburu rente, masuk lewat peraturan di bawah UU. Di antaranya Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Karena UU belum sempurna, di situlah para pemburu rente muncul. Terjadi proses unbending dalam hulu dan hilir," katannya dalam diskusi di Jakarta, Senin (29/8).