REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong Undang-Undang Migas segera direvisi. Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng menyatakan ini diperlukan dalam perbaikan tata kelola sektor migas nasional di masa mendatang.
Ia melihat UU Migas yang berlaku saat ini sudah konprehensif, namun belum sempurna. Banyak pemburu rente, kata dia, memanfaatkan kelemahan yang ada.
Ia menambahkan para pemburu rente, masuk lewat peraturan di bawah UU. Di antaranya Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
"Karena UU belum sempurna, di situlah para pemburu rente muncul. Terjadi proses unbending dalam hulu dan hilir," katannya dalam diskusi di Jakarta, Senin (29/8).
Andy menilai terjadi ketidak pastian dalam Undang-Undang saat ini. Itu memunculkan titik lemah pada peraruran di bawahnya. Ia juga mendorong adanya reformasi birokrasi.
Sehingga, lanjut dia, mampu memunculkan sosok yang tepat dalam penanganan Migas. Juga meminta adanya payung hukum yang khusus menaungi Sumber Daya Alam. "Serta ada teknologi yang bisa dimanfaatkan mengurangi biaya produksi," ujar Andi.