Kamis 01 Sep 2016 13:26 WIB

Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Idul Adha Secara Tertutup

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Damanhuri Zuhri
sidang istbat (ilustrasi)
Foto: Republika/Darmawan
sidang istbat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Dzulhijah 1437 Hijriah, Kamis (1/9) sore. Sidang dilakukan di Kantor Kementerian Agama, dan akan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Muhammad Thambrin mengatakan, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup. Itu berarti, pelaksanaan sidang isbat Idul Adha 1437 Hijriah ini akan sama dengan penetapan Ramadhan dan Syawal 1437 Hijriah lalu.

"Sidang isbat dilakukan tertutup, dan setelahnya akan dilakukan konferensi pers hasil sidang isbat oleh Bapak Menteri Agama," kata Thambrin, seperti rilis yang diterima Republika, Kamis (1/9).

Ia menerangkan, sidang akan diawali dengan sesi prasidang berupa pemaparan posisi hilal, pada awal Dzulhijah 1437 Hijriah. Menurut Thambrin, pemaparan akan dilakukan oleh anggota tim hisab rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendya, sekitar pukul 17.00.

Bakda Maghrib, sidang dilanjutkan pembukaan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, serta laporan data hisab dan rukyatul hilal Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Setelah itu, lanjut Thambrin, barulah hasil sidang disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement