REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kementerian Agama selesai menghelat seminar internasional Alquran yang menghadirkan pakar-pakar Alquran Indonesia dan negara-negara Islam. Seminar menghasilkan setidaknya tujuh catatan sekaligus rekomendasi Mushaf Alquran Standar Indonesia.
1. Para peserta bersepakat seperti kesepakatan umat Islam sejak masa sahabat sampai sekarang, untuk menjadikan bentuk tulisan Mashahif Usmaniyyah sebagai rujukan dan pedoman penulisan mushaf Alquran, dengan tanda baca dan wakaf yang merujuk kepada sumber-sumber otoritatif.
2. Sejak ditetapkan Mushaf Standar Indonesia di Muker Ulama Alquran pada 1983 dan dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 22 tahun 1984 sebagai pedoman pentashihan dan penerbitan Alquran di Indonesia, mushaf ini belum pernah dikaji ulang. Maka itu, perlu dilakukan kajian secara komprehensif oleh tim yang terdiri dari para ulama Alquran kompeten, dalam dan luar negeri, dalam rangka mengembangkan Mushaf Alquran Standar Indonesia dari berbagai aspek.
3. Mushaf Alquran Standar Indonesia tidak hanya dipakai masyarakat umat Islam Indonesia, namun oleh masyarakat Islam di berbagai negara, terutama Asia Tenggara. Terkait perbedaan penetapan mushaf dan masing-masing negara memiliki kebijakan tentang pentashihan, percetakan dan pengawasan mushaf, perlu dibangun kesepahaman dan kerja sama negara serumpun.
4. Perhatian umat Islam Indonesia terhadap mushaf Alquran sangat tinggi dalam hal bacaan, hafalan, pemahaman dan pengamalan, sehingga pembelajaran Alquran berbagai lembaga pendidikan meningkat secara signifikan. Namun, pengetahuan aspek rasm, syakldhabth, wakaf-ibtida, addul ay, qiraat dan aspek teknik lain yang jarang diketahui orang secara mendalam dan tidak berkembang.
5. Industri penerbitan mushaf Alquran berkembang dengan sangat dinamis seiring perkembangan teknologi dan informasi di era global, sehingga inovasi dan kreativitas penerbitan Alquran hendak tetap memperhatikan asas kepatutan yang sejalan dengan kesucian Alquran. Kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan kesucian Alquran.
6. Indonesia memiliki khazanah kebudayaan Islam berupa mushaf-mushaf Alquran kuno yang merekam data sejarah dan tradisi Alquran masa lampau, serta keberadaannya menyebar di Malaysia, Singapura, Thailand dan Brunei Darussalam. Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur'an Balitbang dan Diklat Kementerian Agama perlu melakukan kerja sama dokumentasi dan penelitian, untuk mengungkap jaringan Alquran nusantara sekaligus memperkaya data dan koleksi bayt Alquran.
7. Selain aspek bacaan, tulisan mushaf Alquran merupakan aspek penting yang perlu dijaga kebenaran dan keindahannya, sehingga pemerintah perlu melestarikan dan mengembangkan tradisi menulis Alquran secara baik, indah dan benar. Itu dilakukan melalui dukungan penuh terhadap pembelajaran kaligrafi, dekorasi dan hiasan mushaf Alquran di lembaga formal dan informal, serta gerakan budaya menulis Alquran di kalangan santri dan pelajar. (wahyusuryana)